Rabu, 09 Januari 2019

Inpassing ke Fungsional Analis Kebijakan Yuk !

Assalamualaikum (السلام عليكم as-salāmu 'alaykum)



Yuk ah para PNS yang masih jadi fungsional umum merapat lahh ke fungsional tertentu. Ya walaupun memang incerannya jadi pejabat, tapi kan buat yang masih jauh pangkat dan golongannya, jadi fungsional tertentu bisa jadi solusi.

Dengan jadi fungsional tertentu menurut saya sih banyak manfaat yang kita dapat :
·      Tunjangan meningkat heheh 
·      Kenaikan pangkat dapat lebih cepat (bahkan lebih lambat) tergantung orangnya juga sih kalau poin ini
·      Bekerja bisa sesuai passion (kalau passionnya ada jabfungnya)
·      Pensiun bisa lebih lama untuk beberapa jabfung tertentu seperti guru dan widyaiswara
·      Kerjanya lebih jelas dan terarah

Banyak kan keuntungan yang kita dapat, ya cuman kalau jadi fungsional memang harus rajin-rajin ngumpulin angka kredit dan harus rapi administratifnya dalam pengumpulan data dukung. Oiya dengan kita jadi jabatan fungsional tertentu juga gak menutup kemungkinan kita bisa jadi pejabat loh (buat yang punya ambisi jadi pejabat hahah) atau bahkan buat yang mau menghindari jadi pejabat pun jabatan fungsional tertentu ini juga bisa loh.

Kalau menurut saya yang masuk PNS lulusan S1 dengan pangkat/gol 3a. Alangkah baiknya ketika naik 3b sudah tau mau jadi fungsional tertentu apa dan yang pasti data dukung untuk pengajuan Jabfung pun telah terkumpul. 

Untuk menjadi jabfung tertentu ada 2 cara yakni melalu jalur regular dan jalur inpassing.
Untuk perbedaan sendiri berdasarkan pegamatan saya, jikalau jalur regular kita harus melalui diklat dan harus mengumpulkan data dukung sehingga mencapai angka tertentu, sedangkan melalui jalur inpassing tidak.Lebih lengkapnya tentang jalur inpassing bisa dilihat di Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Berdasarkan pengalaman saya mengikuti jalur inpassing analis kebijakan, saya hanya mengumpulkan beberapa dokumen seperti :
·      Daftar riwayat hidup
·      Surat Pengalaman Kajian dan Analisis
·      Surat Rekomendasi Atasan

Ternyata banyak loh rekan kerja saya yang penasaran mengenai alasan saya ikut inpassing jabfung analis kebijakan ini karena di kantor saya belum ada pegawai yang menduduki jabfung ini. Sebenarnya simpel banget alasan saya kenapa memilih jabfung ini karena berdasarkan pengamatan saya passion saya di bidang kebijakan. Mau ngerjain apapun yangb erbau-bau kebijakan pasti saya betah banget, makanya dulu saya juga mengambil S2 dengan jurusan Analis kebijakan.

Untuk mekanisme mendaftarkan inpassing sendiri, saya cukup mengumpulkan persyaratan dokumen ke Bagian Kepegawaian Kantor saya. Untuk mekanisme inpassing dan dokumen yang diperlukan, dapat dilihat di Perkalan No 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing. Setelah dokumen diserahkan, kita tinggal menunggu jadwal uji kompetensinya. Oiya, untuk mengikuti uji kompetensinya sendiri peserta diminta membayar sejumlah Rp. 1.600.000.

Uji kompetensinya sendiri terdiri dari 2 kali tes yakni tertulis dan wawancara. Untuk uji tertulisnya berupa studi kasus dan kita diminta untuk membuat policy brief yang berisikan :
·      Pendahuluan
·      Identifikasi masalah yang ada
·      Identifikasi kemungkinan solusi yang ada serta pihak mana yang dapat menyelesaikan
·      Pilih solusi yang paling strategis dan efektif disertai alasannya

Untuk studi kasus yang saya dapatkan mengenai Kontroversi Taksi online dan Taksi Konvensional. Ya untungnya bisa buka internet hahha, tapi jangan tergiur akan kelonggaran itu karena waktunya singkat euy kurang lebih 2,5 jam. 

Tes ke dua yakni wawancara. Pertanyaan yang diajukan berkisar tentang :
·      Alasan kita memilih jabfung tersebut
·      Pengalaman kerja kita di bidang analis kebijakan
·      Kedepannya apa yang akan kita lakukan

Surat rekomendasi dari hasil ujian tersebut saya terima setelah 2 bulan saya uji kompetensi dan surat rekomendasi tersebut hanya berlaku 3 bulan sejak dikeluarkannya. Jadi pastiin saja setelah kita dinyatakan lulus, maka maksimal dalam waktu 3 bulan kita dapat diangkat.


Yuk ah, mari jadi PNS berkarya dan berkontribusi. Sayang euy uang negara udah abis buat ngegaji kita huhuhu…

Nb. Ya walaupun sampai saat ini terkadang saya suka magabut, tapi insyallah sudah mulai tobat hahaha




Tidak ada komentar:

Posting Komentar